Jaring Nusa, sebuah aliansi organisasi masyarakat sipil di Kawasan Timur Indonesia yang selama ini giat menyuarakan kondisi serta kebijakan perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat serta wilayah kelola rakyat di pesisir laut dan pulau kecil, menyelenggarakan pertemuan tahunan ke-4 atau dikenal sebagai Coastal and Small Islands People Summit.
Beranggotakan 18 organisasi yang tersebar di region Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Jaring Nusa melakukan pertemuan di Senggigi, Lombok tanggal 22 hingga 27 Oktober 2025. Pertemuan tahunan tersebut dirangkaikan dengan pengembangan organisasi, perencanaan strategis Jaring Nusa serta penetapan pengurus periode 2025-2028,
Dalam pertemuan tersebut, peserta melakukan explorasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan erat dengan tantangan kepastian hak-hak masyarakat beserta ruang hidup mereka di pesisir, laut dan pulau kecil. Dimana kondisinya yang semakin tergerus oleh berbagai ancaman yang bersumber dari kebijakan seperti hilirisasi mineral dan pembangunan proyek-proyek infrastruktur serta dampak krisis iklim.
Para peserta pertemuan tahunan yang merupakan anggota Jaring Nusa, mengidentifikasi beberapa isu strategis untuk ditangani terkait tata kelola pesisir, laut dan pulau kecil yang adil.
Beberapa diantaranya yakni berkaitan dengan hak tenurial pesisir laut, tata ruang terintegrasi darat laut, kedaulatan dan keamanan pangan bagi masyarakat pesisir dan kepulauan, pengelolaan perikanan yang adil bagi masyarakat, mengatasi dampak krisis iklim, menghentikan expansi industri ekstraktif ke wilayah kepulauan di KTI, serta terkait dengan ancaman bencana ekologis yang semakin intens.
Jaring Nusa selain menetapkan arah strategis dan program kerja 3 tahun berdasarkan isu-isu kontekstual di KTI juga melakukan pengembangan keorganisasian yang fleksibel dan adaptif serta menetapkan pengurus yang terdiri atas dewan pengawas dan dinamisator aliansi.

Jaring Nusa juga memberikan solidaritas dan dukungan untuk masyarakat pulau-pulau kecil yang sampai saat ini berjuang mempertahankan ruang hidupnya seperti masyarakat pulau Sangihe, pulau Kodingareng dan kepulauan Spermonde, pulau Obi dan pulau-pulau kecil di Malut serta Maluku, pulau-pulau kecil di Papua, masyarakat pulau Pari, pulau Rempang, Wawonii dan semua masyarakat kepulauan yang tengah berjuang menyelamatkan ruang hidupnya saat ini dan kedepan.
Asmar Exwar, Dinamisator Jaring Nusa, menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah belum secara kongkrit menjabarkan pentingnya membangun prasyarat utama implementasi visi maritim yakni untuk memastikan adanya perlindungan dan pengakuan hak atas ruang hidup masyarakat pesisir pulau kecil sebagai subyek utama daripada pembangunan.
“Disisi lain kebijakan pembangunan seperti hilirisasi mineral dan turunannya seperti pembangunan infrastruktur penunjang operasional industri telah semakin menyempitkan ruang hidup masyarakat lokal dan adat di pesisir dan kepulauan Kawasan Timur Indonesia,” terangnya.
Untuk itu Jaring Nusa mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera memastikan langkah-langkah konkrit mewujudkan perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat yang hidup di wilayah pesisir dan pulau kecil. Serta menjamin keberlangsungan ekosistem yang lestari khususnya pada wilayah laut dan kepulauan di KTI.
Dalam perencanaan pembangunan baik nasional maupun daerah pemerintah dituntut untuk tidak menempatkan laut sebagai ruang pertarungan perebutan sumberdaya antara yang kuat dengan yang lemah. Menghormati dan mengakomodir pengetahuan lokal dan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat pesisir dan pulau kecil sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan.

Pemerintah juga dituntut untuk mengakui areal-areal konservasi kelola masyarakat beserta hak-hak masyarakat lokal, adat dan tradisional, serta memastikan undang-undang keadilan iklim, undang-undang masyarakat adat maupun undang-undang kepulauan sebagai prioritas untuk ditetapkan dalam proses legislasi.
Asmar melanjutkan, bahwa Jaring Nusa secara internal telah menyusun serangkaian rencana strategis untuk mendorong perubahan yang lebih adil dalam tata kelola wilayah pesisir dan pulau kecil khususnya di Kawasan timur Indonesia.
“Jaring Nusa juga telah melakukan transformasi organisasi yang lebih adaptif agar dapat merespon tantangan masyarakat sipil dalam memperkuat gerakan bersama menuju pada menguatnya posisi masyarakat sebagai pemangku utama atas ruang hidup mereka dan mempertahankan kelestarian pesisir, laut dan pulau-pulau kecil khususnya di Kawasan Timur Indonesia,” pungkasnya.

